Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona, 12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka



Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah pasien virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Secara keseluruhan kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
Dia merinci terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yaitu Akbar dan Hendra.
Sedangkan untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stelamaris, dua orang jadi tersangka yakni Sumarjono dan Agung.
Kemudian, untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang ditetapkan jadi tersangka.
Dan yang terakhir yaitu pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, dua orang jadi tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.
Malam ini rencananya polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka lain.
“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” katanya lagi.
.
Sumber: wartaekonomi.co.id

0 Response to "Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona, 12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel